Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Cerita Sopir Saat Eks Sekdis PUPR Sulsel Terima Duit Sekoper dari Agung Sucipto

Cerita Sopir Saat Eks Sekdis PUPR Sulsel Terima Duit Sekoper dari Agung Sucipto

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pemeriksaan saksi keempat, kasus suap Agung Sucipto, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1762021) 

Sementara, Edy Rahmat mengaku jika Agung Sucipto pernah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Ia menjelaskan, jika uang tersebut diterimanya pada 26 Februari 2021 di depan Taman Macan.

"Itu malam saya ketemu, sekitar jam 9 malam di depan Rumah Makan Nelayan. Awalnya mau diserahkan di depan Rujab Gubernur, tapi karena banyak CCTV makanya pindah ke Taman Macan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika uang tersebut adalah permintaan dari Nurdin Abdullah untuk kebutuhan relawan.

"Pak Nurdin membutuhkan uang untuk relawan. Uang itu Rp 2,5 miliar, Rp 1,45 miliar dari proyek-proyek yang sudah dikerjakan Pak Agung, semacam uang terima kasih, dan Rp 1,50 miliar untuk panjar proyek irigasi di Sinjai," pungkasnya.

Namun, di malam yang sama, pada 26 Februari 2021, Tim KPK melakukan OTT di kediaman Edy.

Dan menyita koper berisi uang Rp 2 miliar, dan ransel berisi Rp 500 juta.

Sekadar informasi, pada sidang kali ini ada tujuh saksi yang seharusnya hadir.

Namun, hanya enam yang hadir, yaitu Eks Sekre taris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, juga merupakan tersangka kasus suap NA, yang hadir melalui zoom di Rutan K4, Kuningan Gedung KPK

Kemudian Harry Syamsuddin selaku Komisaris PT Karya Nugraha, Abd Rahman selaku Direktur PT Karya Nugraha, Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Hikmawati selaku istri Edy Rahmat, Mega Putra Pratama pekerja swasta.

Sementara sopir Agung Sucipto atas nama Nuryadi tidak hadir dalam sidang ini.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada tiga JPU yang hadir, yaitu Zainal Abidin, Ronald Worontikan, Andri Lesmana.

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan di dampingi tiga penasehat hukumnya, yaitu M Nursal, Denny Kaliwang, dan Bambang.

Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved