Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Agung Sucipto Kembali Disidang, Berikut Tujuh Nama Saksi yang Bakal Hadir

Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), akan menjalani sidang pemeriksaan saksi keempat

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), akan menjalani sidang pemeriksaan saksi keempat di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021) pukul 10.00 Wita.

Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021. 

Dari informasi dihimpun, ada tujuh saksi yang bakal dihadirkan, salah satunya eks Sekertaris Dinas PUPR Edy Rahmat.

Edy juga merupakan tersangka dalam kasus suap NA, yang diamankan oleh tim KPK saat melakukan transaksi di Rumah Makan Nelayan.

Sementara enam saksi lainnya, yaitu Harry Syamsuddin, Abd. Rahman, Irfandi, Nuryadi, Hikmawati, Mega Putra Pratama.

Diketahui, Abd. Rahman dan Harry Syamsuddin harusnya hadir sebagai saksi pada Kamis 10 Juni 2021 lalu.

Sehingga mereka kembali dipanggil untuk memberikan kesaksiannya pada sidang kali ini.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapak Klas IA Makassar, dengan di dampingi tiga pengacara di PN Makassar.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Ia diduga melakukan praktek suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.

Agung Sucipto di dakwa pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved