Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

1,5 Jam Diperiksa KPK sebagai Saksi, Hasmin Badoa Serahkan Fotokopi Sertifikat Kebun Nurdin Abdullah

1,5 Jam Diperiksa KPK sebagai Saksi, Hasmin Badoa Serahkan Fotokopi Sertifikat Kebun Nurdin Abdullah

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Dok pribadi
Muh Hasmin Badoa 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muh Hasmin Badoa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah (NA) di Polres Maros, Rabu (16/6/2021).

Dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP itu membenarkan adanya pemanggilan dirinya oleh KPK.

"Iya, memang ada pemeriksaan jam 9.30 (Rabu kemarin) sekaitan dengan lahan kebun NA yang ada di Pucak Tompo Bulu," kata Hasmin yang juga wiraswasta itu via pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021) siang.

Ia diperiksa oleh Penyidik KPK sekitar 1,5 jam.

Selain ditanya soal kebun yang dibeli Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, apa lagi yang ditanyakan Penyidik KPK?

"Hanya penyerahan copy sertifikat kebun pucak," jelasnya.

Seperti diketahui, Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri telah merilis hasil riksa Hasmin.

"Update hasil penyidikan (16/6/2021) perkara dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021).

Bertempat di Polres Maros, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan saksi untuk Tersangka NA dan kawan-kawan.

"H MUH HASMIN BADOA (Wiraswasta), yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh Tersangka NA," katanya.

"Yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," lanjutnya.

Ternyata, hasil riksa yang dikirimkan Alu Fikri tak hanya Muh Hasmin Badoa, masih ada satu saksi yang diperiksa yakni Kwan Sakti Rudy Moha.

Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved