Tribun Makassar
Legislator PKS Makassar: Pajak Sekolah Swasta Picu Kenaikan Angka Putus Sekolah
Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selain sembako, sekolah atau jasa pendidikan swasta juga akan dikenakan tarif pajak.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen.
Meski masih dalam tahap perencanaan, namun rencana kebijakan ini menuai protes dari banyak kalangan.
Termasuk legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yeni Rahman.
Kata Yeni, sangat disesalkan jika kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah.
Ini sama saja dengan upaya mematikan pendidikan.
Kebijakan ini akan memberatkan orangtua siswa yang anaknya sekolah di swasta.
"Orangtua yang memilih sekolah swasta untuk anaknya tentu merasa berat dengan kebijakan ini," ucap Yeni Rahman saat ditemui Tribun di Kantor DPRD Makassar, Rabu (16/6/2021) sore.
Celakanya, kondisi ekonomi masyarakat belum stabil karena efek pandemi.
Pemerintah seolah tidak memikirkan nasib rakyatnya yang terdampak covid-19.
Melunasi pembayaran menunggak saja susah, apalagi diberi beban tambahan pajak.
"Sangat terasa untuk sekolah itu sendiri banyaknya orang tua yang menunggak, ini belum kena PPN saja 50 persen orang tua sudah menunggak pembayaran," tuturnya.
Kalau akhirnya tetap dikenakan PPN, tidak dapat dibayangkan lagi bagaimana orang tua membayar.
Tentu saja sangat memberatkan, seolah pendidikan hanya untuk kalangan berduit.
Sebenarnya, kata anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini, tidak ada alasan untuk mengenakan pajak, karena sekolah di swasta saja biayanya cukup tinggi.