Tribun Makassar
BPKAD Tegaskan Dana Hibah untuk Pembangunan Kantor Kejari dan Polrestabes Makassar Sah
BPKAD Tegaskan Dana Hibah untuk Pembangunan Kantor Kejari dan Polrestabes Makassar Sah
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah menghibahkan APBD-nya untuk pembangunan Kantor Kejari Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengucurkan dananya untuk membangun rumah jabatan kapolrestabes.
Diketahui total hibah APBD Makassar untuk pembangunan Kantor Kejari Makassar senilai Rp 36,6 miliar.
Lalu, pembangunan rumah jabatan kapolrestabes Makassar sebesar Rp 3,7 miliar.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman mengatakan dana hibah tersebut telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun Anggaran 2021.
Kemudian masuk dalam Kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS), tahun anggaran 2021.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI No 64 Tahun 2020, belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Helmy saat dihubungi tribun-timur.com via WhatsApp, Rabu (16/6/2021).
Lanjut Helmy, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah.
Itu sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
"Kantor Kejari Makassar, sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai," ujarnya.
"Rujab Polrestabes, terdapat ruang yang sudah mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai," lanjutnya.
Menurutnya, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan dengan baik.
Kejari Makassar dan Polrestabes Makassar yang merupakan unsur dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Makassar.
"Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021," jelasnya.
Hal ini, kata dia, dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
"Jadi kalau bicara aturan sah jika (dana hibah) diberikan kepada Polrestabes dan Kejari," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan