Tribun Bulukumba
Berkas Dakwaan Korupsi BOK Dinkes Bulukumba Ditarget Rampung 2 Pekan Lagi
Kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba telah dilimpahkan ke Kejari Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Itu setelah berkas perkara dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba sudah dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka beserta alat bukti sudah diserahkan sejak akhir Mei 2021 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, menjelaskan, jika pihaknya saat ini masih merampungkan berkas dakwaan.
Setelah itu, baru kasus ini masuk di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Kami masih melakukan perampungan dakwaan. InsyaAllah secepatnya pelimpahan berkas ke PN," kata Andi Thirta, via whatsapp, Rabu (16/6/2021) pagi.
Ia membeberkan, jika pihaknya menargetkan berkas dakwaan tersebut rampung paling lambat dua pekan kedepan.
"Kita targetkan 2 minggu lagi. Kami upayakan secepatnya," tambah Andi Thirta.
Dua tersangka dalam kasus ini sudah ditahan di Lapas Makassar.
Sementara dua tersangka lainnya, hingga kini masih di tahan di Mapolres Bulukumba.
Dua orang tersebut, kata Thirta bakal menyusul saat pelimpahan berkas ke PN dilakukan.
"Masih dititip di Polres, setelah pelimpahan di bawa juga ke Makassar," pungkasnya.
Sekadar diketahui, empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba berinisial AA, Bendahara Dinas Kesehatan IR, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Selain itu, juga ada Kasubag Keuangan ER, dan seorang sopir yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EH.
Dua orang diantaranya, yakni AA dan EH, sudah dibawa ke Lapas Makassar, sejak Kamis (27/5/2021).
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dari total anggaran kurang lebih Rp17 miliar.
Jumlah kerugian negara tersebut lebih banyak dari hasil temuan penyidik Tipikor Polres Bulukumba, yang hanya sebesar Rp9,6 miliar. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-seksi-pidana-khusus-tipidsus-kejari-bulukumba-andi-thirta-massaguni-1662021.jpg)