Tribun Enrekang
Wabup Enrekang Tegaskan Komitmen Pemda Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Hasbar dalam laporannya menyebutkan sosialisasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan untuk menyamakan presepsi mengenai KIP.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Wakil Bupati Enrekang, Asman, menegaskan komitmen pemerintah mewujudkan dan mempertahankan keterbukaan informasi publik.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik serta Aplikasi Pengaduan Masyarakat Secara On Line Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N LAPOR dan BARUGA SULSEL.
Acara berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Enrekang, Kecamatan Enrekang, Selasa (15/6/2021).
Asman mengajak seluruh pimpinan OPD, camat serta jajaran masing-masing agar menaruh perhatian serius atas hal ini.
"Pemerintah wajib menyediakan akses yang mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat," kata Asman.
Menurutnya, di era ini, kebutuhan masyarakat akan informasi tidak bisa ditunda lagi.
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah menyediakan informasi tersebut.
"Sebagai contoh, kita punya website kabupaten. itu wadah setiap OPD menginformasikan programnya, serta kegiatan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara Kadis Kominfo dan Statistik, Hasbar dalam laporannya menyebutkan sosialisasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan untuk menyamakan presepsi mengenai KIP.
Serta mencegah terjadinya sengketa informasi ke depannya.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri Sekda Enrekang, H. Baba, Asisten 3, para pimpinan OPD dan Camat.
Serta diikuti pula oleh para admin penghubung antar OPD secara virtual.
Adapun yang membawakan materi dari Komisioner Komisi Informasi yakni Ir. Benny Mansjur dan Kadis Kominfo SP, Sulsel Amzon Padolo.
Acara dipandu oleh Aswan Anjas selaku Sekretaris Diskominfo dan Statistik.