Penanganan Covid
Pemkot Makassar Dukung Perpanjangan PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar, yang berakhir pada 14 Juni 2021 kemarin, bakal kembali diperpanjang
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
7. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
8 Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
9. Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial lainnya.
Seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).