Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

JPU KPK Bakal Hadirkan Edy Rahmat di Sidang Agung Sucipto, Bagaimana Ferry Tenriadi?

Sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus suap Agung Sucipto sudah digelar tiga kali.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Terdakwa kasus suap Agung Sucipto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus suap Agung Sucipto sudah digelar tiga kali.

Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, mulai dari jajaran Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Kadis PUPR Rudy Djamaluddin, Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman, dan Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah.

Hingga beberapa kontraktor, yaitu Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dan Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Dari informasi yang dihimpun wartawan tribun-timur.com, ada lima nama yang berpotensi dihadirkan dalam pemeriksaan saksi keempat Agung Sucipto pada Kamis (17/6/2021) mendatang.

Kelima nama tersebut adalah, mantan Sekertaris Dinas PUPR Edy Rahmat, Mantan Bupati Bulukumba AM. Sukri Sappewali, 

Lalu, Harry Syamsuddin, Rudi Ramlan, dan Abd. Rahmah.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Ferdinand Worotikan, baru bisa memastikan tiga nama, yaitu Edi Rahmat, Abd Rahman, dan Syamsuddin.

Abd. Rahman dan Syamsuddin sendiri harusnya hadir sebagai saksi pada Kamis 10 Juni 2021 lalu.

Sehingga JPU memastikan bakal menghadirkannya di pemeriksaan saksi berikutnya 

"Kedua saksi yang tidak hadir, saya rencananya panggil untuk persidangan selanjutnya. Pak Edi Rahmat sendiri juga kami panggil, sisanya masih kita rundingkan," pungkasnya.

Lebih lanjut, dalam fakta persidangan, terungkap beberapa nama baru yang diduga ikut menyuap Nurdin Abudllah (NA) terkait lelang proyek.

Yaitu, Ferry Tenriadi, Robert, Haeruddin, dan Haji Momo. 

Diketahui keempatnya bekerja sebagai kontraktor yang pernah memenangkan beberapa lelang proyek di Sulawesi Selatan.

Namun, hingga saat ini belum ada kabar mereka bakal dihadirkan sebagai saksi persidangan Agung Sucipto.

Ferry Tanriady, tercatat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Sulawesi Selatan (DPW Nasdem Sulsel).

Ia juga tercatat sebagai pemilik PT Karya Pare Sejahtera.

Dilansir lpse.sulselprov.go.id, PT Karya Pare Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Pada APBD 2018, perusahaan tersebut memenangkan tender Pembangunan Jalan Strategis Lingkar Sidrap di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel.

Pagu paket pekerjaan tersebut sekitar Rp 18 miliar. Dimana hasil negosiasinya sekitar Rp 10,53 miliar.

Pada 2015, perusahaan tersebut juga memenangi tender Pembangunan Jalan Strategis Lingkar Sidrap Kabupaten Sidrap dengan hasil penawaran sekitar Rp. 19,9 miliar.

Pada 2014, juga memenangkan tender Pembangunan Jalan Strategis Lingkar Sidrap dengan hasil penawaran sekitar Rp 14,9 miliar

Pada 2013, perusahaan yang beralamat di Jl Cumi-cumi Parepare itu memenangkan tender Pembangunan Jalan Ruas Tanabatue-Sanrego-Palattae di Kabupaten Bone dengan harga penawaran sekitar Rp 43,4 miliar.

Dan pada 2011, perusahaan milik Ferry itu juga memenangkan tender Pembangunan Jalan Ruas Bts Soppeng-Pangka Jene dengan harga penawaran sekitar Rp 3,15 miliar.

Diketahui, Agung Sucipto di dakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved