Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anji Ditangkap Polisi

JEJAK Digital Anji Eks Drive, Pernah Dilapor Polisi atas Dugaan Sebarkan Hoaks soal Obat Covid-19

Anji Eks Drive ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali kedua Anji berurusan dengan polisi

Editor: Sakinah Sudin
Instagram
Anji Manji atau Anji Eks Drive. Jejak digital Anji Eks Drive, pernah diperiksa polisi atas dugaan sebarkan hoax soal obat Covid-19. Kini Anji kembali berurusan dengan polisi dengan kasus berbeda. Anji ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Hal itu kemudian memicu kontroversi, bahkan kecaman karena klaim itu diragukan kebenaranya.

Video Anji soal obat Covid-19 yang berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)" akhirnya dicabut pihak YouTube.

Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ada beberapa hal dalam konten tersebut terindikasi sebagai berita bohong yang mengarah pada dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Ia menilai perlunya proses hukum untuk meluruskan perihal produk herbal yang ditawarkan demi kebaikan masyarakat.

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.

Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.

"Tentang Swab Test dan Rapid Test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui Rapid Test dan Swab Test itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Anji Diperiksa Polisi pada 2020 lalu

Kasus yang menimpa penyanyi dan content creator, Anji, pada 2020 lalu, hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Karena menampilkan narasumber yang belum terverifikasi, Anji kini berurusan dengan polisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved