Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Divonis Bersalah, Golkar Belum Berhentikan Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto

Golkar Takalar belum memberhentikan Muhammad Jabir Bonto dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD ataupun anggota DPRD Kabupaten Takalar

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar H Muhammad Jabir Bonto. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur) 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Takalar belum memberhentikan Muhammad Jabir Bonto dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD ataupun anggota DPRD Kabupaten Takalar.

Muhammad Jabir Bonto dinyatakan bersalah melakukan pengrusakan hutan kawasan konservasi oleh pengadilan negeri Makassar, Senin (14/6/2021) kemarin.

Haji Bonto, sapaan, divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus pengrusakan hutan kawasan konservasi.

Plt Sekretaris DPD II Golkar Takalar Ziaur Rahman Mustari mengatakan partai belum memberhentikan Jabir Bonto jika status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu konfirmasi banding, kalau banding berarti belum inkrah. Pemberhentian dilakukan jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ziaur Rahman Mustari, Selasa (15/6/2021).

Jabir Bonto adalah legislator senior Partai Golkar di Kabupaten Takalar. Ia sudah tiga periode duduk di parlemen.

Pada periode 2014-2019, Jabir Bonto menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Takalar. Periode ketiga 2019-2024, Jabir Bonto menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Takalar.

Politisi senior Golkar Takalar H. Muhammad Jabir Bonto divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus pengrusakan hutan kawasan konservasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Wakil Ketua DPRD Takalar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Haji Bonto dinyatakan bersama-sama menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang yang digelar secara virtual (online) kepada Haji Bonto pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 16.05-16.42 WITA.

Sidang secara virtual dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Agus Kurniawan, SH, Kasi Pidum Kejari Takalar dan Herdiawan Prayudhi, Kasi Intelijen Kejari Takalar.

Kemudian Majelis Hakim yakni Dr. Ibrahim Palino, SH., MH, Dr. Zulkifli, SH., MH dan Faizal Akbaruddin Taqwa, SH., Ll.m serta Panitera Ibu Maryam dengan agenda pembacaan putusan.

"H. Muhammad Jabir Bonto, Daeng Bonto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama sama menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang," kata Kasi Intelijen Kejari Takalar, Herdiawan Prayudhi, Selasa (15/6/2021).

Ia menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf “e” jo Pasal 78 ayat (5) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved