Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Angelina Sondakh

'Angelina Sondakh Menangis Dengar Vonis Jaksa Pinangki', Dulu Ia 4 Tahun Penjara Jadi 12 Tahun

Sedang top trending hari ini, hukuman Jaksa Pinangki dan Angelina Sondakh, padahal sama-sama punya anak kecil Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki beda

Editor: Mansur AM
net
Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki 

Sehingga, Angelina Sondakh akan bebas 2022 mendatang.  

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Mulanya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Hakim ketua di MA saat itu adalah Artidjo Alkostar.

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis.

Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003 berjumlah Rp618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$7.500, kemudian, jumlah kekayaannya mencapai Rp6,15 miliar.

Artinya, terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp6.155.441.000 dan US$9.628.

Itu terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta giro dan setara kas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved