Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Metro Jaya

Inikah Sosok AN Ditangkap Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba di Cibubur Jakarta?

Polda Metro Jaya menangkap Musisi Indonesia berinisal AN ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Muh Hasim Arfah
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi narkoba (shutterstock) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Polda Metro Jaya menangkap Musisi Indonesia berinisal AN. 

AN ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"Benar, kami baru saja menangkap musisi ternama berinisial AN," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, lewat pernyataan resminya, Minggu (13/6/2021).

Ady Wibowo menuturkan penangkapan dilakukan di  kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menangkap musisi berinisial AN di sebuah perumahan di Cibubur.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," ucap Ronaldo Maradona Siregar.

Baca juga: Polisi: Benar, Musisi yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Anji

Baca juga: Barang Bukti Diduga Ganja Disita dari Tangan Artis Inisial AN, Polisi: Ya Benar, Anji!

Baca juga: Kabar Gembira dari Putri Ariel Noah dan Sarah Amalia, Perlakuan sang Vokalis ke Anak Disorot

Ronaldo berjanji ke depan pihak Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan informasi perkembangan terkait penangkapan musisi berinisial AN, atas kasus narkoba.

"Nanti akan kami informasikan lagi," ujar Ronaldo Maradona Siregar.

Hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih mencoba menghubungi pihak Polres Metro Jakarta Barat guna mencari tahu siapa sosok musisi AN ini.

Lalu siapa AN, inikah sosoknya?

Polisi menyebut ciri-cirinya adalah musisi terkenal.

Kedua, AN ditangkap di sebuah perumahan daerah Cibubur. (*)

Baca juga: Polisi: Benar, Musisi yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Anji

Baca juga: Barang Bukti Diduga Ganja Disita dari Tangan Artis Inisial AN, Polisi: Ya Benar, Anji!

Baca juga: Mantan Ariel Noah Luna Maya dan Sophia Latjuba Blak-blakan Bahas Perlakuan Mr A dan N

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved