Penerimaan Siswa Baru
Dimulai Besok Senin 14 Juni, Ini Mekanisme Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Sulsel
Terkait jalur masuk ada perbedaan antara SMA dan SMK. Khusus SMA ada empat jalur dengan persentase
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) reguler SMA/SMK se-Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Ajaran 2021 dimulai hari ini, Senin (14/6/21) hingga Kamis (8/7/21) mendatang.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel telah menyiapkan mekanisme pendaftaran bagi calon peserta didik baru.
Meski sempat dipusingkan dengan belum keluarnya Pergub terkait PPDB, Sekretaris Disdik Sulsel, Hery Sumiharto mengatakan, jadwal PPDB SMA/SMK tahun ini sesuai jadwal yang ada.
“Insya Allah mulai besok (hari ini), semoga semua berjalan lancar dan aman,” kata Hery, Minggu (13/6).
Terpisah, Ketua Panitia PPDB Sulsel 2021, Idrus mengatakan, terkait mekanisme pendaftaran PPDB Sulsel tahun ini, pendaftaran dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan atau daring.
“Mekanisme lewat daring, di mana dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan diunggah ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan yakni https://sulsel.siap-ppdb.com,” katanya.
"Sementara sekolah yang dapat menyelenggarakan mekanisme luar jaringan (luring) adalah sekolah yang berada pada Kawasan 3T (remote area) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan," jelas Idrus.
Terkait jalur masuk ada perbedaan antara SMA dan SMK. Khusus SMA ada empat jalur dengan persentase penerimaan yang berbeda-beda.
“Jalur Zonasi 75 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5 persen dan Jalur Prestasi 5 persen,” kata Idrus.
Sementara untuk SMK, ada enam jalur dengan persentase penerimaan yang berbeda-beda pula. Jalur Prestasi mendominasi dengan 70 persen, diikuti Jalur Afirmasi 15 persen, Jalur Jarak Terdekat 5 persen, Jalur Anak Mitra DUDI 5 persen, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 3 persen dan Jalur anak guru dan tenaga pendidikan 2 persen.
Ia menjelaskan beberapa jalur yang dibuka.
“Penentuan Zonasi ditentukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah," katanya.
Selain itu, terkait kriteria jalur perpindahan orang tua/wali, lanjut Idrus dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.
"Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, terus Anak Guru/Tenaga Kependidikan hanya mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar/bekerja Sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021 pasal 17," jelas Idrus.
Terkait Calon Peserta Didik Baru ber-KK Sulsel yang bersekolah di luar Sulsel, apakah bisa mengikuti PPDB Sulsel?
"Bisa, dengan mengikuti mekanisme pada jalur pendaftaran," katanya.
Sudah Menyurat ke Telkom dan PLN
Kepala Disdik Sulsel, Muhammad Jufri telah menyurat ke PT Telkom dan PT PLN terkait kelancaran Pendaftaran PPDB reguler SMA/SMK di Sulsel tahun ini.
“Kalau itu kan bukan Disdik yang menyiapkan. Kita bekerja sama dengan Telkom sebagai penyedia layanan provider. Kami dalam pertemuan juga sudah menyampaikan tolong ini dikawal baik-baik bahkan kita juga sudah menyurat ke PLN untuk tidak mati lampu selama proses ini diperhatikan,” ujarnya belum lama ini.
“Kalau untuk jaringan kewenangannya ada di Telkom. Kami tentu berharap Telkom betul-betul menyiapkan yang terbaik, karena kami juga pernah mengajukan bahwa ini salah satu keluhan yang ditemukan masalah jaringan,” jelas Jufri.