Tribun Pinrang
Cek Rekening, 5.590 ASN di Pinrang Terima Gaji 13
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, telah mencairkan gaji 13 untuk 5.590 ASN.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, telah mencairkan gaji 13 untuk 5.590 ASN.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Agurhan Madjid, Sabtu, (12/06/2021).
Ia menuturkan, pihaknya telah mencatat realisasi penyaluran gaji ke-13 ASN dan sudah terlaksana sepenuhnya.
"Gaji ke-13 sudah tuntas dan pencairan dilakukan mulai Senin, (07/06/2021) lalu," kata Agurhan.
Sebanyak 5.590 pegawai ASN telah menerima gaji ke-13 dengan anggaran Rp 26 M
"Sebanyak 5.590 ASN telah menerima gaji 13 dengan total anggaran Rp 26.174.840.901 belum termasuk potongan pajak," bebernya.
Sementara itu pencairan gaji 13 ini dikenakan pajak sebesar Rp 27.754.401 jadi bersihnya Rp 26.147.086.500.
Ia menambahkan besaran gaji yang diterima setiap pegawai berbeda-beda.
"Hal itu sesuai masa kerja dan golongan pegawai tersebut," ujarnya.
Agur mengaku dana 26 M itu belum termasuk DPRD sebanyak 40 orang.
"Kalau ditambah 40 orang dari DPRD itu total anggarannya lebih dari Rp 27 M," ungkapnya.
Sebelum pencairan gaji ke-13 ini, pihaknya telah meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan permintaan SPD (Surat Penyediaan Dana) sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran.
"Karena sudah rampung, maka pencairan kita mulai tanggal 7 Juni 2021 kemarin," imbuhnya.
Salah satu ASN di Pinrang, Asri mengaku baru mengetahui gaji ke-13 sudah cair pada Kamis, (10/06/2021).
"Itu saja saya dapat informasi dari tetangga. Besoknya, saya baru ke bank untuk mengecek apakah sudah masuk atau belum," terangnya.