Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Bocah di Luwu Utara Berulangkali Dicabuli Kakek 70 Tahun, Modusnya Dijanjikan Uang

Jumpang alias Pong Seber (70) ternyata sudah berkali-kali mencabuli bocah 11 tahun.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Polres Luwu Utara
Jumpang alias Pong Seber (70) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jumpang alias Pong Seber (70) ternyata sudah berkali-kali mencabuli bocah 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, penangkapan Pong Seber dilakukan malam tadi.

Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.

Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya.

Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban.

"Pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).

Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu.

Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.

Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi.

Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul.

Kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban.

"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.

Jumpang alias Pong Seber diringkus personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam.

Pong Seber ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berumur 11 tahun.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Beripka Sadar Samsuri, mengatakan, Pong Seber ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

Pada sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya.

Di Dusun Karumbing, Desa Mamara, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kasus ini ditangani Polres Luwu Utara usai orang tua korban melapor.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan.

"Setelah pelaku kita tangkap, kita bawa ke Posko Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara," kata Sadar.

Menurut Sadar, pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani.

Sesuai KTP, pelaku beralamat di Desa Battang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja.

Namun selama ini menetap di Dusun Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

Ketika perbuatannya terendus oleh warga, dia melarikan diri ke Desa Mamara.

Sekitar 30 kilometer dari Desa Buntu Terpedo.

Sadar mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.

Awalnya Pong Seber sedang minum ballo di dekat rumah korban.

Kemudian dia masuk ke dalam WC dan memanggil korban.

Setelah itu Pong Seber membuka pakaian korban dan meraba tubuhnya.

Dia juga memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin vital korban.

"Dari kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban merasa keberatan," tutup Sadar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved