Kasus Penyebaran Berita Hoaks
Jaksa Tuduh Petinggi KAMI Sebarkan Hoaks yang Bikin Onar, Saksi Ahli: Buktikan Dimana Keonarannya
Hal itu diungkapkan oleh Fahmi Muhammad Ahmadi, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Jaksa menerangkan melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
Pada 7 Oktober 2020, dia juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'.
Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.
"Bahwa maksud terdakwa memposting kalimat-kalimat itu adalah agar orang lain dapat melihat postingan tersebut namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-undang Cipta Kerja itu," ujar jaksa.
Jumhur Hidayat juga didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok terkait kedua postingannya itu.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.(*)