Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Izin Mengemudi

Catat! Ini Syarat dan Biaya Pengurusan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seorang pengendara mobil atau motor di jalan raya.

Editor: Muh. Irham
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Petugas Polrestabes Makassar melayani warga yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan sistem internet berbasis online menggunakan mobil pelayanan SIM keliling, di pelataran monumen Mandala Makassar, Selasa (17/11/2016). 

TRIBUNTIMUR.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seorang pengendara mobil atau motor di jalan raya.

SIM menjadi tanda bahwa pengendaranya sudah kompeten membawa kendaraan bermotor.

Perlu diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya.

Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Selain itu, jangan lupa kalau perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya habis.

Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.

Kemudian untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Sedangkan untuk syaratnya, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.

Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

Tilang dengan Sistem Poin

Pemilik SIM yang melanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pengendara kendaraan bermotor.

Rencananya, Korlantas Polri lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021, bisa mencabut SIM pelanggar jika telah mencapai akumulasi 18 poin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Korlantas terkait kapan mulai diberlakukannya penandaan SIM tersebut.

Sambodo menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, penandaan SIM dengan poin tilang ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

“Ini nanti tentu kita akan tunggu kebijakan dari pihak Korlantas,” ujar Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (5/6/2021).

“Dengan adanya penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara disiplin, karena dia cuma punya tiga kali. Tiga kali ditilang, selesai, SIM-nya dicabut,” kata dia.

Sambodo juga mengatakan, adanya sanksi pencabutan SIM atas pelanggaran berkali-kali dinilai dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

“Ketika SIM sudah ditandai orang kan berhati-hati pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, pelanggaran ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya. Sehingga orang akan berhati-hati kalau sekarang kan melanggar berkali-kali kan agak sulit,” tuturnya.

Pemberian tanda ini diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas, dengan besaran 1 poin hingga 12 poin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved