Kasus Suap Murdin Abdullah
Pengakuan Andi Gunawan Terkait Jabatannya di Perusahaan Milik Agung Sucipto
Pengakuan Andi Gunawan Terkait Jabatannya di Perusahaan Milik Agung Sucipto
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang keempat, agenda pemeriksaan saksi ketiga, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).
Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ada tujuh saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini.
Namun, hanya lima yang hadir, yaitu Raymond Ferdinand Halim, Petrus Yalim, H Andi Gunawan, Siti Abidah Rahman, dan Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, yang hadir secara virtual dari Jakarta,
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan didampingi tiga penasehat hukumnya, yaitu M Nursal, Danny Kaylimang, dan Ardianto.
Andi Gunawan selaku Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba, milik Agung Sucipto mengaku jika jabatannya hanya formalitas.
Katanya, ia sama sekali tidak mengelola perusahaan tersebut.
Hal ini terungkap, saat Hakim Ibrahim Palino menanyakan kepada Gunawan, apakah dia hanya jabatannya hanya digunakan sebagai direktur saja, ataukah dia juga ikut terlibat dalam mengelola perusahaan.
"Saya hanya dipakai saat mau tanda tangan saja. Bahkan saya tidak pernah berkordinasi dengan pihak tendernya, hanya dengan Pak Kahar saja saya kordinasi," katanya.
"Intinya saya hanya ke kantor saat mau tanda tangan saja, kalau tidak ada mau di tanda tangan saya di kantor sendiri Pak," lanjutnya.
Bahkan saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah dia terlibat dalam proses pengerjaan Proyek Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan.
Gunawan mengaku bahkan tak mengetahui lokasi pengerjaannya.
"Bahkan saya tidak tahu lokasinya dimana, teknis lapangannya itu pak Kahar yang tahu sebagai penanggung jawab," jelasnya.
Lebih lanjut, Gunawan sendiri bekerja sebagai HRD di PT Jaya Abadi Prospero Dealer Yamaha.