Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Jadi Saksi di Sidang Suap Agung Sucipto, Andi Gunawan Akui Jabatannya Hanya Formalitas
Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang keempat agenda pemeriksaan saksi ketiga
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang keempat, agenda pemeriksaan saksi ketiga, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).
Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ada 7 saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini.
Namun, hanya 5 yang hadir, yaitu Raymond Ferdinand Halim, Petrus Yalim, H. Andi Gunawan, Siti Abidah Rahman, dan Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, yang hadir secara virtual dari Jakarta,
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan di dampingi tiga penasehat hukumnya, yaitu, M. Nursal, Danny Kaylimang, dan Ardianto.
Andi Gunawan selaku Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba, milik Agung Sucipto mengaku, jika jabatannya hanya sekedar formalitas saja.
Katanya, ia sama sekali tidak mengelola perusahaan tersebut.
Hal ini terungkap, saat Hakim Ibrahim Palino menanyakan kepada Gunawan, apakah dia hanya jabatannya hanya digunakan sebagai direktur saja, ataukah dia juga ikut terlibat dalam mengelola perusahaan.
"Saya hanya dipakai saat mau tanda tangan saja. Bahkan saya tidak pernah berkordinasi dengan pihak tendernya, hanya dengan pak Kahar saja saya kordinasi," kata Andi Gunawan
"Intinya saya hanya ke kantor saat mau tanda tangan saja, kalau tidak ada mau di ttd saya di kantor sendiri Pak," lanjutnya.
Bahkan saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah dia terlibat dalam proses pengerjaan Proyek Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan.
Gunawan mengaku bahkan tak mengetahui lokasi pengerjaannya.
"Bahkan saya tidak tahu lokasinya dimana, teknis lapangannya itu pak Kahar yang tahu sebagai penanggungjawab," jelasnya.
Lebih lanjut, Gunawan sendiri bekerja sebagai HRD di PT Jaya Abadi Prospero Dealer Yamaha.
Kata Gunawan, saat ditunjuk sebagai Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba, ia sama sekali menolak untuk digaji.
"Karena Pak Agung ini adalah orang tua angkat saya, saya dirawat sejak SMA, jadi ini bentuk balas budi saja," tutupnya.
Diketahui, Agung Sucipto didakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan