Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jadi Saksi di Sidang Suap Agung Sucipto, Andi Gunawan Akui Jabatannya Hanya Formalitas

Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang keempat agenda pemeriksaan saksi ketiga

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang Agung Sucipto - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang keempat, agenda pemeriksaan saksi ketiga, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1062021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang keempat, agenda pemeriksaan saksi ketiga, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).

Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.

Ada 7 saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini.

Namun, hanya 5 yang hadir, yaitu Raymond Ferdinand Halim, Petrus Yalim, H. Andi Gunawan, Siti Abidah Rahman, dan Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, yang hadir secara virtual dari Jakarta, 

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan di dampingi tiga penasehat hukumnya, yaitu, M. Nursal, Danny Kaylimang, dan Ardianto.

Andi Gunawan selaku Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba, milik Agung Sucipto mengaku, jika jabatannya hanya sekedar formalitas saja.

Katanya, ia sama sekali tidak mengelola perusahaan tersebut.

Hal ini terungkap, saat Hakim Ibrahim Palino menanyakan kepada Gunawan, apakah dia hanya jabatannya hanya digunakan sebagai direktur saja, ataukah dia juga ikut terlibat dalam mengelola perusahaan.

"Saya hanya dipakai saat mau tanda tangan saja. Bahkan saya tidak pernah berkordinasi dengan pihak tendernya, hanya dengan pak Kahar saja saya kordinasi," kata Andi Gunawan

"Intinya saya hanya ke kantor saat mau tanda tangan saja, kalau tidak ada mau di ttd saya di kantor sendiri Pak," lanjutnya.

Bahkan saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah dia terlibat dalam proses pengerjaan Proyek Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan.

Gunawan mengaku bahkan tak mengetahui lokasi pengerjaannya.

"Bahkan saya tidak tahu lokasinya dimana, teknis lapangannya itu pak Kahar yang tahu sebagai penanggungjawab," jelasnya.

Lebih lanjut, Gunawan sendiri bekerja sebagai HRD di PT Jaya Abadi Prospero Dealer Yamaha.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved