Kasus Suap Nurdin Abdullah
Dicecar 3 Jam Saat Jadi Saksi Sidang Agung Sucipto, Nurdin Abdullah Beberkan Beberapa Fakta
Dicecar 3 Jam Saat Jadi Saksi Sidang Agung Sucipto, Nurdin Abdullah Beberkan Beberapa Fakta
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Namun, ia mengatakan jika itu merupakan sumbangan kampanye untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Tommy Satria Yulianto dan Andi Mangkasau.
"Agung itu pernah datang tahun 2019 membawa 150 ribu dolar singapura untuk biaya kampanye. Saya tidak pernah minta," ujarnya.
"Itu untuk membantu calon kami yang ada di Bulukumba, yaitu pasangan Tommy dan Andi Mangkasau," lanjutnya.
NA pun menegaskan, jika uang tersebut tidak ada sangkut pautnya terhadap tender yang pernah dimenangkan oleh Agung Sucipto.
"Selama di bantaeng, pak Anggu ini memberikan penilaian yang baik, karena semua jalan - jalan yang dikerjakan beliau ini awet, makanya sampai saya menjabat sebagai gubernur tetap percaya dengan kinerja pak Anggu ini," ujar Nurdin.
Lanjut NA, meski Agung Sucipto pernah berkunjung ke rumah jabatannya.
Namun Anggu tak pernah meminta paket proyek sama sekali.
"Jujur, saya sejak bupati (Anggu) tidak minta paket ini paket ini, jadi sama sekali beliau tidak pernah membicarakan atau meminta paket proyek. Kebanyakan perkembangan sulsel, dan masalah politik, karena pak anggu ini juga merupakan kader partai," jelasnya.
Bahkan kata NA, semua hasil proyek yang dikerjakan oleh Agung Sucipto sangat memuaskan.
"Makanya saya sering kami prioritaskan beliau, karena pengerjaan jalan di Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan benar-benar memuaskan warga," katanya
"Jadi pak Anggu ini sudah teruji kualitasnya, karena banyak kontraktor lain yang hasil pengerjaannya hanya bertahan beberapa bulan. Tentunya yang rugi juga pemprov," tutupnya.
Diketahui, ada tujuh saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini.
Namun, hanya lima yang hadir, yaitu Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, yang hadir secara virtual dari Jakarta,
Lalu, Raymond Ferdinand Halim, Petrus Yalim, H. Andi Gunawan, dan Siti Abidah Rahman.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.