Tribun Makassar
Banyak Asetnya Dikuasai Pihak Ketiga, PDAM Makassar Minta Pendampingan Kejaksaan
DAM Kota Makassar melakukan penandatanganan piagam kerjasama perdata dan tata usaha negara, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Terkait aset PDAM yang dikuasai pihak ketiga, Andi Sundari menerangkan, jika hal itu sudah menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan pengamanan dan pengawalan aset negara.
"Itu menjadi perhatian kami untuk melakukan pengamanan aset yang dikuasai pihak ketiga, dan yang belum jelas statusnya," katanya
Saat ini, pihaknya sedang berfokus untuk melakukan pengamanan aset yang ada di Pemerintah Kota Makassar.
Ia menyebut audit BPK terhadap laporan keuangan sangat berpengaruh bila aset tidak tertata dengan baik.
"Bisa-bisa disclaimer dari BPK karena laporan tidak bagus," kata dia.
Ia pun meminta aset-aset bermasalah di PDAM untuk diklasifikasi. Hal itu untuk memudahkan pendataan.
Andi Sundari menegaskan, bisa saja pihaknya mengalihkan kasus tersebut pada pidana khusus.
"Untuk pengamanan aset kita harus mengambil langkah represif," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan