Tribun Makassar
Banyak Asetnya Dikuasai Pihak Ketiga, PDAM Makassar Minta Pendampingan Kejaksaan
DAM Kota Makassar melakukan penandatanganan piagam kerjasama perdata dan tata usaha negara, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perumda Air Minum atau PDAM Kota Makassar melakukan penandatanganan piagam kerjasama perdata dan tata usaha negara, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Hal ini dilakukan untuk memburu seluruh asetnya yang dikuasai pihak ketiga.
Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad mengatakan, kerjasama dengan Kejari Makassar sudah intens dibangun sejak tahun 2011.
"Permasalahan perusahaan ini sangat banyak. Sebab itu kami butuh pertimbangan dan batuan hukum dari Kejari Makassar," ujarnya Rabu (9/6/2021).
Menurut Hamzah, saat in banyak aset perusahaan yang sedang dikuasai pihak ketiga, khususnya tanah.
Ia menerangkan, sepanjang Jalan Racing Center, hingga Bukit Baruga merupakan aset PDAM yang dikuasai pihak ketiga.
Juga aset yang berada di kompleks PDAM di Jalan Ratulangi.
Begitu pun dengan aset PDAM yang ada di kecamatan dalam bentuk tanah tapi dikuasai pihak ketiga.
"Kami juga punya banyak aset di kecamatan, dalam bentuk tanah, tapi di atasnya sudah dibangun ruko, padahal itu asetnya PDAM," terangnya
"Kami berharap kerjasama ini ditingkatkan karena yang belum tersentuh hingga saat ini adalah pengembalian aset," lanjutnya.
Namun, Hamza belum bisa merinci berapa asetnya yang dikuasai pihak ketiga.
"Ibu Kejari tadi minta agar pelaporannya dalam bentuk SKK (Surat Kuasa Khusus) jadi satu aset satu laporan, jadi sifatnya tidak gelondongan," terangnya
Selain itu, Hamzah berharap bantuan Kejari dalam hal pendampingan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha negara di PDAM Makassar.
Sementara, Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan, bentuk pendampingan dari Kejari ke PDAM merupakan langkah tepat.
"Masih banyak stigma apabila memberikan masalah ke Kejari akan disidik. Padahal kami selaku pengacara negara selalu menjaga rahasia klien," jelas Sundari.