Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2021 Batal

Inilah Isu-isu Hoax Uang Jamaah Haji & Penjelasan Resmi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Penjelasan resmi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang ramainya info haji hoax, uang jamaah haji dipakai bangun jalan dst

Editor: Mansur AM
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Penjelasan resmi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang ramainya info haji hoax, uang jamaah haji dipakai bangun jalan dst 

8. Tiap tahun di Audit BPK (dan Alhamdulillah sdh 3 tahun dapat WTP).

9. Berita informasi bahwa dana haji digunakan untuk infrastruktur tidak benar. Berita bhw Kemenag ada utang akomidasi juga tidak benar (sdh dijawab oleh Dirjen Haji).

10. Keputusan Pemerintah Tidak Memberangkatkan Haji Tahun ini (tentu sesuai dengan perhitungan kebutuhan waktu yg dibutuhkan untuk proses pemberangkatan yg sudah tidak mencukupi, andaipun dapat kuota misalnya hanya 5%. Yg waktunya sdh kurang dari 30 hari dari penutupan hari terakhir bandara dlm musim haji). Yang sampai hari Pemerintah Saudi belum mengumumkan Kuota Haji untuk seluruh Negara di Dunia.

11. Semoga informasi ini dapat menghindarkan kita semua dari kesalah pahaman.

Berikut penjelasan resmi dari Dr Hamid Paddu seperti dirangkum Tribun-timur.com.

Yang bersangkutan membenarkan jika pesan tersebut benar darinya.

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak mengirim calon jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Sementara, jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Abd Hamid Paddu memastikan, jika dana haji para calon jamaah yang sudah terbayarkan aman.

"Dana haji yang per Maret 2021 sebesar : 149.15 T sangat aman. Dana tersebut berada pada : 33 % di Perbankan Syariah dan 67% berada di Investasi syariah (Surat berharga syariah Negara dan Korporasi, Investasi syariah lainnya, dan emas)," ujar Hamid saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).

Lanjutnya, nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut sebesar Rp7 triliun, akan digukanakn untuk mencukupkan biaya haji yang berangkat dan sebagiannya masuk ke rekening jamaah tunggu.

"Calon jemaah haji menyetor dana setoran awal 25 juta (ini yg dikelala BPKH, yang totalnya saat ini sdh 149.15 T), dan sekitar 10 juta untuk setoran lunas (bagi jemaah yang akan berangkat)," jelasnya

Sehingga, total dana jemaah yang sudah mau berangkat adalah sekitar 35 juta. 

Dan biaya penyelenggaraan haji tahun 2019, sekitar 72 juta per jamaah.

"Kekurangannya sekitar 35 juta, berasal dari keuntungan dana haji yg dikelola, Bipih Rp72 jt sama dengan Rp35 jt yang dibayar jamaah dari hasil keuntungan pengelolalaan dana haji," terangnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved