Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2021 Batal

Inilah Isu-isu Hoax Uang Jamaah Haji & Penjelasan Resmi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Penjelasan resmi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang ramainya info haji hoax, uang jamaah haji dipakai bangun jalan dst

Editor: Mansur AM
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Penjelasan resmi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang ramainya info haji hoax, uang jamaah haji dipakai bangun jalan dst 

Penjelasan resmi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang ramainya info haji hoax, uang jamaah haji dipakai bangun jalan dst

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ramai beredar di Grup WhatsApp tentang informasi berikut yang disebut berasal dari Dr Abdul Hamid Paddu. Hamid Paddu adalah salah satu Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Reporter Tribun-timur.com mengkonfirmasikan kebenaran pesan berantai tersebut Selasa (8/6/2021).

Berikut pesan berantai dimaksud:

Dari Dr. Abd. Hamid Paddu, MA (BPKH)

Izin meluruskan informasi :

Assalamualaikum Bapak/Ibu. Izin share memberikan informasi, dan semoga bisa 'meluruskan' berita berita hoax (video editan maupun video ybs belum mendapat informasi yg benar).

Tabe sebagai informasi;

1. Dana haji yg per maret 2021 sebesar : 149.15 T sangat aman.

2. Dana tersebut berada pada : 33 % di Perbankan Syariah dan 67% berada di Investasi syariah ( Surat berharga syariah Negara dan Korporasi, Investasi syariah lainnya, dan emas).

3. Nilai manfaat (keuntungan) dari pengelolaan dana tersebut : 2020 sebesar 7 T (seluruhnya akan digunakan untuk mencukupkan biaya haji yg berangkat dan sebagiannya masuk ke rekening jamaah tunggu).

4. Calon jemaah haji menyetor dana setoran awal 25 juta (ini yg dikelala BPKH : yg totalnya saat ini sdh 149.15 T), dan sekitar 10 juta untuk setoran lunas (bagi jemaah yg akan berangkat). Dengan demikian total dana jemaah (yg sdh mau berangkat) adalah sekitar 35 juta. Dan biaya penyelenggaraan haji (tahun 2019 : sekitar 72 juta per jamaah). Kekurangannya sekitar 35 juta berasal dari keuntungan dana haji yg dikelola (7 T tsb). Bipih 72 jt = 35 jt yg dibayar jamaah × 35 jt (dari hsl keuntungan pengelolalaan dana haji).

5. Setiap tahun (perintah UU) BPKH harus menjamin tersedia dana yg likuid untuk digunakan pemberangkatan haji (rata2 setiap tahun Kemenag membutuhkan 14 T untuk pemberangkatan 210 ribu jamaah). Saat ini BPKH tersedia 45 T dana yg likuid untuk siap digunakan pemberangkatan haji (sekitar 3 x kebutuhan pemberangkatan).

6. Karena tahun ini tidak ada pemberangkatan haji Indonesia ( yg sampai hari ini Saudi belum memberikan kuota haji untuk seluruh dunia). Namun waktunya sudah sangat sedikit (kurang dari 30 hari) shg tdk cukup waktu lagi untuk pemberangkatan.

7. Inshaa Allah dana haji sangat aman.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved