Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Direktur Amnesty International Indonesia Minta Panggil Paksa Pimpinan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta Komnas HAM memanggil pimpinan KPK soal nasib 51 pegawai KPK.

Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta Komnas HAM memanggil pimpinan KPK soal nasib 51 pegawai KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pimpinan Komisi Nasional atau Komnas HAM diminta untuk memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk memanggil mereka.

Permintaan itu disampaikan Usman Hamid menyoal nasib 51 pegawai KPK yang diberhentikan alih-alih dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya berharap kewenangan Komnas HAM untuk memanggil paksa,” kata Usman Hamid, Selasa (8/6/2021).

“Ini juga tertera dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999,” tambahnya.

Baca juga: Hari Ini, KPK Kembali Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Kedua, kata Usman, pemanggilan paksa terhadap Pimpinan KPK juga diajukan melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 “Untuk menghadapkan pimpinan KPK memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seputar kasus wawasan kebangsaan dalam perspektif undang-undang hak asasi manusia,” ujarnya.

Di samping itu, Usman berharap Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Pimpinan KPK yang memberhentikan 51 pegawai tak lulus TWK sebagai pelanggaran terhadap HAM.

“Saya berharap Komnas HAM dapat secara tegas memberikan pendapat kelembagaannya bahwa tes wawasan kebangsaan ini merupakan merupakan tes yang melanggar hak asasi manusia,” harap Usman Hamid.

Seperti dijadwalkan sejak pekan lalu, Komnas HAM hari ini sedianya akan mendengarkan keterangan Pimpinan KPK Firli Bahuri soal nasib 51 pegawai yang diberhentikan.

Merespons Komnas HAM, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud.

Baca juga: Kolaborasi Amankan Aset, Sinergi PLN-KPK-ATR/BPN Berhasil Amankan 1.319 Persil Tanah di Sultra

“Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Ali Fikri.

Hal tersebut dilakukan, lantaran alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Di samping itu, dalam hal ini KPK juga bekerjasama dengan BKN serta Menpan RB.

“Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.(*)

Baca juga: None YL Prihatin Kasus Korupsi Landa Sulsel, Penyidik KPK Kaji Keterangan Salman Soal Bansos Covid

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved