Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, BKD Sulsel Pastikan Formasi Tidak Berubah

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, BKD Sulsel Pastikan Formasi Tidak Berubah

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dibuka hingga saat ini.

Informasi seputar jadwal CPNS 2021 memang ditunggu-tunggu oleh calon pelamar yang akan mendaftarkan diri tahun ini.

Sebelumnya beredar kabar pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka pada 31 Mei 2021.

Kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial menepis informasi yang beredar sebelumnya bahwa pendaftaran CPNS 2021 dibuka pada 31 Mei 2021.

"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial.

Kendati begitu, BKN juga belum bisa memastikan kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi berharap penundaan tersebut tidak berlangsung lama.

"Kami masih menunggu, semoga tidak lamaji penundaannya," ujar Imran via pesan WhatsApp, Senin (7/6/2021).

Menutur BKN, alasan penundaan selain belum ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Juga terdapat beberapa instansi yang masih melakukan usulan serta revisi penetapan formasi CPNS dan PPPK.

Khusus di Pemprov Sulsel, lanjut Imran belum ada perubahan.

"Untuk Pemprov Sulsel belum ada perubahan kuota dan formasi," jelasnya.

Seperti diketahui, Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel), untuk tahun ini Pemprov mendapatkan kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 349 formasi.

Dimana untuk tenaga kesehatan 103 formasi dan sisanya tenaga teknis 246 formasi.

Sementara itu, untuk kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 8.434 formasi.

Dimana PPPK tenaga kesehatan 33 formasi, PPPK tenaga teknis 30 formasi dan PPPK guru 8.371 formasi.

BKN, lanjut Imran mengimbau agar instansi daerah melaksanakan proses seleksi di titik lokasi seleksi mandiri di daerahnya masing-masing atau cost sharing dengan wilayah sekitarnya. 

Hal tersebut perlu dilakukan demi mencegah penularan virus Covid-19.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved