KKB Papua
Masih Ingat 2 Oknum Polisi Pemasok Senjata Nasibnya Sudah Dipecat Kini Pengadilan Hukum Berat
Pengadilan Negeri Ambon memvonis 2 oknum anggota Polri pidana tujuh tahun karena pasok senjata ke KKB Papua. Mereka yakni San Herman Palijama dan Romi
TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis pengkhianat bangsa dua oknum anggota Polri pidana tujuh tahun penjara.
Mereka terlibat bisnis penjualan senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Ambon pada Kamis (3/6/2021) dikutip Tribun Timur dari Kompas.com.
Kedua oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38), divonis bersalah oleh majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh hakim ketua, Pasti Tarigan.
Baca juga: Komjen Paulus Waterpauw Bongkar Pengkhianat Bangsa Penyalur Senjata untuk Kelompok Teroris Papua
“Menghukum para terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan.
Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa lain karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Sahrul Nurdin (39), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50).
Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim terhadap dua oknum polisi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Baca juga: Jenderal Mathius D Fakhiri Bikin KKB Papua Menyerah dan Gigit Jari, Gini Aksi Cerdiknya
Untuk diketahui, kasus penjualan senjata api ke kelompk teroris KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, J mengaku senjata itu dibeli dari Ambon.
Atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri,
Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Polres Teluk Bintuni untuk menyelidiki kasus itu.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi kemudian menangkap keenam terdakwa lainnya, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Selain dua anggota Polri dan empat warga lainnya, seorang oknum Anggota TNI dari Kesatuan 733 Kabaressy juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Oknum TNI itu masih diproses di Danpom XVI Pattimura.(*)
Baca juga: Oknum Brimob Kabur saat Rekannya Mati-matian Berperang dengan KKB Papua, Nasibnya Sekarang