Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jason Tjakrawinata

Masih Ingat Jason Tjakrawinata alias JT Penganiaya Perawat RS Siloam? Kabarnya Sekarang

Masih ingat Jason Tjakrawinata alias JT penganiaya perawat RS Siloam? kabarnya sekarang

Editor: Ansar
Polrestabes Palembang
Masih ingat Jason Tjakrawinata alias JT penganiaya perawat RS Siloam? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Jason Tjakrawinata alis JT (38), pria yang viral gara-gara aniaya perawat RS Siloam Palembang?

Kini masih mendekam di penjara. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan untuk disidangkan.

JT mengaku menyesal setelah nekat menganiaya CRS seorang perawat RS Siloam, pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 16.50 WIB.

Berkas perkara JT telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH yang dikonfirmasi awak media, Jumat (4/6/2021).

"Berkas perkara pelaku penganiayaan salah seorang perawat di rumah sakit swasta di Palembang, Jason Tjakrawinata telah dinyatakan lengkap, dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Ursula Dewi SH MH.

Menurut keterangan Ursula Dewi, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, pada hari Rabu (2/6/2021) lalu.

"Dengan dilimpahkannya berkas Jason Tjakrawinata ke Pengadilan Negeri Palembang, maka kita tinggal menunggu penetapan persidangannya saja," jelasnya.

Jaksa Ursula juga menjelaskan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu dikonfirmasi pada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH, membenarkan bahwa berkas pelimpahan telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang dan siap untuk di sidangkan.

"Penetapan sidang untu terdakwa JT sudah ada. Sidang perdananya akan digelar pada Kamis 10 Juni 2021, dengan nomor perkara 711/Pid.B/2021/Pn.Plg," ujar Abu Hanifah SH MH, Jum'at (4/6/2021).

Abu juga menerangkan perangkat persidangan pada terdakwa Jason Tjakrawinata nantinya akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eddy Cahyono SH MH dengan hakim anggotanya Yohannes Panji Prawoto SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH.

"Untuk sistem persidangan sendiri karena saat ini masih pandemi kemungkinan besar tersangka dihadirkan secara virtual diruang Sidang Sari," jelasnya.

JT terseret kasus setelah menganiaya  perawat rumah sakit swasta di Palembang bernama Christina Ramauli Satupang (28).

Penganiayan berawal saat anak Jason yang sedang dirawat mengeluarkan banyak dara setelah infusnya di cabut oleh Christina.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved