Tribun Sulsel
Juknis Pencairan Gaji ke-13 Lingkup Pemprov Sulsel Sudah Ada, Kapan Cair?
Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Petunjuk Teknis (Juknis) pencairan gaji ke-13 sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Alhamdulillah, juknis gaji ke-13 sudah ada," kata Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Sakura via pesan WhatsApp, Sabtu (5/6/2021).
Lalu kapan gaji ke-13 masuk ke rekening masing-masing PNS?
"Insya Allah (Senin, 7/6/2021) sudah ada perintah dari bapak Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman," katanya.
"Tentunya ini juga terkait OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengajukan usulan," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BKAD Pemprov Sulsel Muhammad Rasyid, mengatakan anggaran pembayaran gaji ke-13 pegawai Pemprov Sulsel telah siap, tinggal menunggu petunjuk dari kementrian untuk membayarnya.
“Tinggal Menunggu dari kementrian ini, kami sudah siap membayar, tinggal menunggu perintah bayar, kalau sudah ada perintah kita bayar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya jalan Urip Sumohardjo Makassar, Jumat (4/6/2021).
Rasyid menjelaskan, lambatnya pencarian tersebut dikarenakan hingga saat ini pihak kementerian masih belum melakukan pembayaran gaji ke-13 ASN tersebut.
“Petunjuk dari kementrian keuangan, kalau sudah di bayar di kementrian kita bayar, kalau belum kita takut juga” katanya
Terkait jumlah anggaran gaji PNS, Rasyid mengatakan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 114 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pemprov yang berjumlah sekitar 23 ribu pegawai.
“Sekitar 114 miliar untuk sekitar 23 ribu pegawai Pemprov sulsel,” katanya.
Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.( (*)