Tribun Sulsel
Soal Pembatalan Haji, Kakanwil Kemenag Sulsel: Itu Berdasarkan Kajian Mendalam
Soal Pembatalan Haji, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni: Itu Berdasarkan Kajian Mendalam
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) membantah adanya penilaian yang menyebut keputusan pembatalan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi merupakan keputusan yang terburu-buru.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulsel Khaeroni, Kementerian Agama sudah memutuskan dan itu berdasarkan kajian mendalam.
"Baik dari aspek kesehatan, pelaksaanaan ibadah hingga waktu persiapan," katanya saat dikonfirmasi Jumat (4/6/2021).
"Sehingga saya kira tidak benarlah, kalau keputusan Menteri Agama terburu-buru, saya kira tidak benar," tambahnya.
Pemerintah, lanjut dia, bahkan melakukan serangkaian pembahasan baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan DPR RI, maupun rapat Panja Haji dengan Komisi VIII DPR RI.
Hal teknis, dengan beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, sampai 5 persen.
Persiapan penyelenggaraan haji di dalam negeri meliputi kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lain sebagainya.
"Jadi pertimbangannya sangat matang. Apa yang dikatakam Gus Menteri kami sama," ujarnya.
Seperti diketahui, Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi, membantah informasi yang menyebut Indonesia tidak mendapatkan kuota untuk pelaksanaan haji tahun ini.
Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi menyebut hingga saat ini Kerajaan Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan haji 2021.
Hal ini berlaku tidak hanya bagi Indonesia tapi juga jamaah lain di seluruh dunia.
Informasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Merujuk pada pemberitaan yang beredar yang telah disampaikan oleh sejumlah media massa serta media sosial, berita-berita tersebut tidaklah benar dan tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi," ujarnya dalam surat keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Tak hanya itu, ia juga membantah pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, yang menyebut 11 negara telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi, sementara Indonesia tidak termasuk dari negara tersebut.
Bersama dengan keterangan tersebut, ia berupaya untuk menjelaskan kondisi dan fakta yang sebenarnya ada di lapangan.
Ia juga berharap agar pihak-pihak terkait dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Kedutaan atau otoritas resmi lainnya.
"Saya berharap agar kiranya dapat melakukan komunikasi terlebih dua arah dahulu, baik di Kerajaan Arab Saudi maupun di Indonesia, guna memperoleh informasi dari sumber-sumber yang benar dan dapat dipercaya," kata dia.
Sosialisasi KMA 660
Terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, yang ditetapkan pada (3/6/2021), akan disosialisasikan ke bawah.
Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni akan melakukannya baik secara formal maupun informal.
"pertemuan dengan audience berkenaan dengan Kemenag kita sosialisasikan, begitu juga dengan sosialisasi informal via WhatsApp akun sosial media dan lainnya," katanya.
Terkait teknis dengan Kepala Seksi di kabupaten/kota ia akan melakukan pertemuan secara daring terkait petunjuk teknisnya nanti.
Penarikan Pelunasan
Kakanwil Khaeroni mengimbau kepada para kepala seksi di kabupaten/kota di Sulsel untuk memberi pelayanan baik, optimal dan prima kepada calon jamaah haji yang ingin menarik pelunasan hajinya.
Ditanya akapan penarikan bisa dilakukan oleh Jamaah. Khaeroni merespon singkat.
"Teknis penarikan kembali ada persyaratan yang akan dilakukan pastinya. Namun itu dapat diketahui dalam waktu sedekat-sekatnya," katanya.(*)