Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Tiba-tiba Sembuh Usai Dengar Tuntutan Jaksa
Rizieq yang awalnya dalam keadaan kurang sehat, menjadi sembuh setelah mendengar tuntutan jaksa tersebut.
TRIBUNTIMUR.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab tes palsu Rumah Sakit UMMI Bogor, Kamis (3/6/2021) lalu, ternyata berpengaruh pada kesehatan Rizieq Shihab.
Rizieq yang awalnya dalam keadaan kurang sehat, menjadi sembuh setelah mendengar tuntutan jaksa tersebut.
Adapun dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan alasan mendasar yang membuat kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu karena dinilai tidak logis.
Sebab menurutnya, tuntutan tersebut telah bertentangan dengan instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi presiden diabaikan?" kata Aziz.
Sebelumnya Aziz menjelaskan aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut.
Kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, Pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.
"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," ucapnya.
Karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.
Dalam pledoi nantinya, yang akan dikuatkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni membantah terhadap pasal yang dinilai bernuansa politik.
"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," tuturnya.
Diketahui, Rizieq dituntut salah satunya melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.