Tribun Makassar
Soal Kekurangan Kas 3 OPD Sulsel, Inspektorat: Sudah Diperiksa BPK Tinggal Pengembalian
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief menjelaskan terkait kekurangan kas di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulawesi Selatan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief menjelaskan terkait kekurangan kas di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulawesi Selatan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020.
Ia merinci berapa kekurangan kas dan penerimaan pajak pada di tiga OPD, Sekretariat DPRD (Sekwan) Sulsel, Badan Penghubung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
"Sekretariat DPRD Sulsel, yang belum clear terbesar Rp1,7 miliar yang terdiri dari beberapa item. Terbesar perjalanan dinas," kata Sulkaf via pesan WhatsApp, Selasa (1/6/2021).
Sayang ia tak menjabarkan secara detail terkait kekurangan kas Rp1,7 miliar lebih di Sekwan selain perjalanan dinas.
"Lalu Rp500 juta pajak, menurut teman-teman DPRD sebenarnya sudah, cuma terlambat menyampaikan ke Dirjen Pajak," kata lelaki kelahiran Sidrap iru
"Lalu di Dinas PUTR yang Rp14 juta lebih. Sementara Badan Penghubung Jakarta Rp155 juta rata-rata untuk perjalanan dinas dan pajak Rp18 juta," katanya.
Lalu langkah apa yang dilakukan inspektorat terkait hal tersebut?
"Kami akan menyurati semua secara resmi walaupun surat resminya masih kami buat tetapi kami sudah sampaikan ini temuanmu," ujarnya.
"Jadi itu semua dikembalikan. Sidah diperiksa BPK, tinggal tindaklanjutkan saja yaitu pengembalian. Memang seperti itu aturannya,” tambah Sulkaf.
Batas akhir pengembalian 2x30 hari atau 60 hari. Bagaimana bila sepanjang itu tak bisa dikembalikan? Apakah pimpinan OPD tersebut akan dinonaktifkan?
Sulkaf hanya menjawab rengan emoticon.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, ditemukannya ketekoran pada kas bendahara atau adanya sisa kas yang merupakan kas di bendahara pengeluaran yang belum disetorkan ke kas daerah sampai dengan 31 Desember tahun 2020 jadi evaluasi.
"Catatan dari BPK ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk OPD terkait," tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan ini atas rekomendasi dari Inspektorat.
Sehingga kejadian tersebut agar tidak berulang kembali di tahun ini.