Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Sidang Diskors, Andi Sudirman Sulaiman Salat Zuhur di Musala PN Makassar
Pimpinan Sidang pemeriksaan saksi kedua atas perkara terdakwa Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) menskorsing sidang
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pimpinan Sidang pemeriksaan saksi kedua atas perkara terdakwa Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan Tahun Anggaran 2020-2021, Ibrahim Palino menskorsing sidang pukul 12.50 Wita.
Lima saksi, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kadis PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Edy Jaya Putra, mantan Adc Gubernur Sulsel nonaktif Muhammad Salman Natsir dan Syamsul Bahri diberi kesempatan istirahat, salat dan makan (Isoma).
"Kita skors sidang hingga 40 menit. Pukul 13.30 Wita kita kembali lanjut," kata Ibrahim di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kamis (3/6/2021).
"Karena, Kuasaha Hukum Terdakwa dan Hakim belum memberi pertanyaan kepada saksi-saksi," tambah Ibrahim.
Selepas palu diketuk, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menuju musala di samping gedung persidangan.
Ia salat duhur berjamaah dengan Kadis PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, mantan ADC Nurdin Abdullah Syamsul Bahri dan ADC Plt Gubernur.
Usai salat, Syamsul Bahri izin untuk makan siang kepada Plt Gubernur Andi Sudirman.
Lelaki kelahiran Bone itu menjawab.
"Silakan, saya lagi puasa," kata Andi Sudirman.
Seperti diketahui, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapak Klas IA Makassar, dengan di dampingi tiga pengacara di PN Makassar.
Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Ia diduga melakukan praktek suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Agung Sucipto didakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021. (*)