Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Mengenal Komunitas Masyarakat Rampi, Masih Beraktivitas Dibawah Hukum Adat Tradisional

Mengenal Komunitas Masyarakat Rampi, Masih Beraktivitas Dibawah Hukum Adat Tradisional

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Suaib Mansur (kiri) main takraw dengan warga Desa Tedeboe, Kecamatan Rampi 

Susunan dewan adat Rampi:

1. Tekei Bola : Ketua Adat masing-masing Desa di Rampi

2. Balolae’ : Pengawal Tekei

3. Kabilaha : Hakim yang memutuskan sanksi adat

4. Tadulako : Panglima Perang

5. Peko Alo : Pemberi Informasi (berita)

6. Towolia : Tabib (Dukun)

7. Toponolulu’ : Pemimpin Religi

8. Pantua : Bendahara Adat

9. Pongkalu : Kepala Kelompok Tani

10. Pobeloi : Ketua adat Kehutanan

11. Timoko’ : Ketua adat Peternakan

Bentuk seni tradisional yang masih dipertahankan oleh komunitas adat ini antara lain Dengki’, Dulua, dan Raigo.

Bentuk kesenian tradisonal ini masih dilaksanakan sampai saat ini dan dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu berkaitan dengan upacara adat yang dilaksanakan.

Puncak perkembangan sejarah kebudayaan Rampi tampaknya berada pada masa pendirian bangunan megalitik dan pemujaan arwah leluhur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved