Tribun Wiki
Mengenal Komunitas Masyarakat Rampi, Masih Beraktivitas Dibawah Hukum Adat Tradisional
Mengenal Komunitas Masyarakat Rampi, Masih Beraktivitas Dibawah Hukum Adat Tradisional
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, RAMPI - Rampi merupakan sebuah kecamatan terpencil di pegunungan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kecamatan Rampi terdiri dari enam desa.
Desa Dodolo, Desa Leboni, Desa Onondowa, Desa Rampi, Desa Sulaku, dan Desa Tedeboe.
Sampai saat ini, komunitas masyarakat Rampi masih beraktivitas di bawah hukum adat tradisional Rampi atau Ada’ Woi’ Rampi, yang berarti adat budaya Tanah Rampi.
Seperti yang dijelaskan pada buku Rumah Peradaban Seko dan Rampi diterbitkan Balai Arkeologi Sulsel Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikutip TribunLutra.com, Kamis (3/6/2021).
Aturan tentang aktivitas kehidupan masih sangat dipegang teguh oleh para ketua adat dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa data sejarah menyebutkan bahwa komunitas adat ini memiliki aturan tentang kepemilikan dan batas-batas wilayah.
Disertai dengan jenis pelanggaran dan dendanya, aturan tentang pemanfaatan hasil hutan, aturan tentang tata cara bercocok tanam, panen, dan waktu pelaksanaannya.
Aturan tentang pembukaan lahan baru pertanian, aturan tentang perkawinan dan perceraian, aturan dan denda terhadap pelanggaran.
Tentang kekerasan dan perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, perjudian, fitnah dan hasut, aturan tentang hak waris, aturan tentang kelahiran dan kematian.
Serta aturan tentang seni dan budaya (termasuk di dalamnya alat musik, tari-tarian, seni bela diri), aturan-aturan adat ini masih dipertahankan sampai saat ini.
Adapun pemimpin yang dipercayakan sebagai ketua adat adalah salah seorang keturunan langsung dan masih memiliki darah murni.
Ketua adat yang dalam bahasa budaya Rampi disebut sebagai Tekei Tongko berperan menjalankan dan menerapkan aturan adat ini.
Seorang Tekei Tongko dibantu oleh sebelas orang dewan adat yang masing-masing memiliki peran dan wewenang tersendiri dalam menerapkan aturan adat ini.
Penggunaan wewenang ini tentunya dengan restu dan izin dari Tekei Tongko sebagai Ketua Adat Wilayah Rampi.