Kasus Suap Nurdin Abdullah
Hasil Penyidikan Andi Sudirman, Fauzy Nurdin, Yusuf, dan Meikewati oleh KPK
Hasil Penyidikan Andi Sudirman, Fauzy Nurdin, Yusuf, dan Meikewati oleh KPK
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil penyidikan empat saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Keempat saksi, yakni M Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), Meikewati Bunadi (IRT), Yusuf Tyos (Wiraswasta) dan Andi Sudirman Sulaiman (Plt Gubernur Sulsel).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan terhadap saksi Fathul Fauzy Nurdin, penyidik menyelisik uang yang dia terima dari Nurdin Abdullah.
Fauzy Nurdin merupakan anak ketiga dari Nurdin Abdullah.
"M Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA," ujar Ali Fikri via pesan WhatsApp, Kamis (3/6/2021).
"Dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," tambahnya.
Terkait aliran uang juga didalami penyidik kepada Plt Guberur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Penyidik menyelisik aliran uang dari Nurdin dan kegunaan uang tersebut.
"Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," katanya.
Selain anak NA dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya pada, Rabu (2/6/2021).
Keduanya yakni Meikewati Bunadi (Ibu Rumah Tangga) dan Yusuf Tyos (Wiraswasta).
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada tersangka NA dkk," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK pada hari ini kembali memanggil saksi terkait perkara yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi pada Kamis (3/6/2021) ada lima saksi.
Adapun saksi yang diperiksa yakni tiga pengusaha/wiraswasta, satu karyawan swasta dan satu konsultan.
"Kwan Sakti Rudy Moha (Wiraswasta), Herman Sentosa (Wiraswasta), Imelda Obey (Wiraswasta), La Ode Darwin (Karyawan SWASTA) dan Arief Satriawan (Konsultan)," katanya.(*)