Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Andi Sudirman Sulaiman Akui Tak Mengenal Agung Sucipto
Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ada 5 saksi yang diperiksa, yaitu Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulsel Rudy Djamaluddin sekaligus selaku mantan Pj Walikota Makassar,
Sementara tiga saksi lainnya yaitu, Syamsul Bahri selaku mantan ajudan NA, Salman Natsir selaku mantan ajudan NA, dan Eddy Jaya Putra selaku mantan Kabid Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara, Agung Sucipto hadir melalui zoom di Lapas Klas I A Makassar, didampingi tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, yaitu M. Nursal, Bambang, dan Fernando Manulang.
Hakim Ketua Ibrahim Palino mengatakan, jika tidak ada bukti kuat yang bisa disampaikan oleh Sudirman Sulaiman.
Bahkan dari kelima saksi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sudirman hanya 7 lembar, berbeda dengan saksi lainnya yang berjumlah puluhan lembar.
Pasalnya, saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang beranggotakan tiga orang yaitu, M Asri Irwan, Siswandono, dan Tri Handayani.
Ia mengakui jika tidak mengenal apalagi pernah bertemu langsung dengan Agung Sucipto.
"Saya tidak kenal, baru tahu setelah ada kasus ini," kata Sudirman Sulaiman.
Bahkan, saat M Asri menyebutkan sejumlah nama kontraktor, seperti Robert, Haeruddin, Ferry Tenriadi, dan Hj Momo.
Sudirman Sulaiman menegaskan, jika tidak pernah mengenal nama -nama tersebut.
"Selama ini saya kerja di perusahaan asing di Jakarta, jadi baru-baru ini saya di Makassar. Jadi saya tidak kenal banyak orang disini," ujar Sudirman.
Bahkan, Sudirman Sulaiman mengaku jika tidak terlibat terhadap proyek yang dikerjakan Pemprov Sulsel.
Seperti Pengerjaan Proyek Jalan Wisata Bira Kabupaten Bulukumba, dan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan.
Sudirman mengaku baru mengetahui pengerjaan tersebut setelah peresmian dilakukan oleh Nurdin Abdullah melalui media.
"Tahu setelah ada kunjungan gubernur yang naik di media. Saya tidak tahu karena tidak diundang untuk meresmikan (pengerjaan jalan wisata bira)," jelasnya.
Apalagi kata Sudirman, di Sulsel ruas jalan provinsi itu ada sekitar 2000 kilometer.
"Kita memiliki ruas 2000 kilo meter, dan sebagai orang yang baru masuk ke pemerintahan saya belum hafal semua," tutupnya.
Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.
Agung Sucipto didakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan