Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahan Bakar Minyak

Tahun Depan, Premium Akan Dihapus, Jawa Bali Jadi Prioritas

Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium pada tahun depan, sebagai upaya mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi SPBU 

Namun, katanya, presmium belum perlu dihapus karena masyarakat masih tertekan karena pandemic Covid-19.

Rencana penghapusan premium yang beroktan 88 sudah lama digaungkan pemerintah, bahkan awalnya pada 2021 akan diterapkan. Namun, sampai saat ini premium masih ada di sejumlah SPBU.

Penghapusan premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.

Aturan itu mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

"Daya beli masyarakat yang masih lemah, maka kami minta agar premium ini tidak dihapus. Masyarakat masih membutuhkan BBM murah," paparnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved