STNK
STNK Anda Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Syarat, Serta Biayanya
Kalau dokumen tersebut benar-benar hilang, Anda tentu harus bersiap untuk melakukan pergantian di tempat yang telah ditentukan.
TRIBUNTIMUR.COM - Kehilangan dokumen kendaraan tentu sangat tidak mengenakkan. Kalau dokumen tersebut benar-benar hilang, Anda tentu harus bersiap untuk melakukan pergantian di tempat yang telah ditentukan.
Salah satu dokumen kendaraan penting yang harus selalu dijaga adalah, surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, bagaimana jika STNK Anda hilang? Bagaimana cara mengurusnya kembali, apa saja syaratnya, dan berapa biaya yang harus dikeluarkan agar dokumen tersebut kembali?
Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang, beserta persyaratan dan biayanya.
STNK merupakan satu di antara surat yang harus dimiliki seseorang saat berkendara.
STNK menjadi sebuah identitas pemilik kendaraan asli atau tangan pertama ketika membeli kendaraan.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik harus mengurusnya.
Lantas, bagaimana cara mengurusnya?
Berikut panduan mengurus STNK yang hilang, dikutip dari indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat Anda menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);
- Fotokopi STNK yang hilang;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/biaya-stnk_20170105_104038.jpg)