Tribun Makassar
Satgas Raika Makassar Segel Bar Holywings, Restorannya Tetap Beroperasi
pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Raika, bukan hanya kepada Holywings saja, namun kepada seluruh pelaku usaha.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Izin usaha PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club), resmi dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Rabu (3/6/2021).
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang di dalam SK Nomor 505/388/DPM PTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club).
Menindaklanjuti pencabutan izin usaha ini, Satgas Raika (Satuan Tugas Pengurai Keramaian) Makassar melakukan penyegelan Cafe Holywings, Jl Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
"Ini (penyegelan) tindak lanjut dari pencabutan izin oleh PTSP tadi siang," ujar Sekretaris Satpol PP sekaligus anggota Satgas Raika, Iqbal Asnan.
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Raika, bukan hanya kepada Holywings saja, namun kepada seluruh pelaku usaha.
"Tapi Holywings ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran SE Walikota Makassar. Dan ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Lanjut Iqbal, penindakan seperti ini dilakukan jika pelaku usaha dianggap tidak kooperatif terhadap aturan yang ada.
"Apalagi Holywings ini pengunjungnya banyak, jadi memiliki dampak bahaya lebih besar," katanya.
"Ini THM (Tempat Hiburan Malam) pertama yang ditutup. Namun kedepannya jika ada yang melakukan pelanggaran yang sama, tentu kami akan melakukan tindakan juga," lanjutnya.
Ia pun berharap dengan dilakukan penutupan ini, tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Holywings. Serta bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya.
"Penutupan ini dilakukan hingga ada izin yang baru, karena ini pencabutan izin," tutupnya.
Diketahui, Berita Acara Penyegelan dan penutupan Holywings ini, telah ditanda tangani oleh Manager Holywings Randy, Sekertaris Satpol PP Iqbal Asnan, dan Kepala Seksi Penegakan M Mufli.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan, pencabutan izin ini menindaklanjuti instruksi langsung Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Lanjutnya, PT Sayap Makassar Terbaiks atau Pentagon/Holywings Club memiliki dua segmen usaha yakni restoran dan bar/klub malam. Namun, hanya izin usaha bar yang dicabut.
“Yang dicabut izin usahanya adalah bar atu klubnya. Sementara restorannya tetap bisa beroperasi,” katanya.