Rizieq Shihab Cs Ungkap Makna Terselubung JPU Banding Kasus Kerumunan di Petamburan
Pihak Rizieq Shihab cs membaca dan mengungkap makna terselubung di balik JPU hanya banding kasus Kasus Kerumunan di Petamburan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Rizieq Shihab cs membaca dan mengungkap makna terselubung di balik JPU hanya banding kasus Kasus Kerumunan di Petamburan
Diungkap Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menyoroti banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis majelis hakim terkait perkara kerumunan.
Menurut Aziz, upaya hukum dengan mengajukan banding memang hak jaksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hanya saja, dengan diambilnya keputusan untuk mengajukan banding itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai langkah tersebut merupakan upaya besar jaksa untuk memenjarakan mantan pentolan FPI itu, lebih lama dari vonis hakim.
"Bahwa terhadap upaya hukum banding yang dilakukan oleh jaksa terhadap perkara Megamendung dan Petamburan merupakan hak JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP."
"Namun, secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan HRS dkk dengan waktu yang lebih lama," ujar Aziz lewat keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Padahal jatanya, pentolan FPI dan terdakwa Rizieqn sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebab, kata Aziz, ketua majelis hakim Suparman Nyompa beserta jajarannya telah memberikan vonis untuk para terdakwa dengan sangat bijak.
"Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak," ujar Aziz.
Karena jaksa mengajukan banding, maka kata Aziz, kubu Rizieq Shihab juga akan menggunakan haknya guna memberikan masukan-masukan dan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri
Adapun pengajuan banding itu, kata dia, hanya dilakukan untuk perkara kerumunan di Petamburan, karena hanya pada perkara tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab hanya divonis membayar denda.
"Maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak."
"Maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan."
"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu."
"HRS dkk sebenarnya sudah lelah dalam proses ini, dan menerima dengan legowo vonis kemarin," bebernya.
Baca juga: TNI-Polri Ajak Dialog 4 Bupati yang Daerahnya Masih Rawan KKB Papua, Aspirasi Diteruskan ke Jokowi
JPU sebelumnya mengajukan banding atas vonis Rizieq Shihab.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Jumat, Tanggal 28 Mei 2021, jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).
Masih ada satu perkara lagi yang harus dihadapi Rizieq Shihab, yakni kasus hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI, yang tahap persidangannya baru sampai pemeriksaan terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Diadang KKB di Pegunungan Bintang Papua Saat Mobil Mogok, 4 Anggota TNI Tertembak di Kaki
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.
Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan, dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.
Adapun kelima mantan petinggi FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.
Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan melanggar pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun, serta dilarang menggunakan/mengenakan simbol-simbol ormas FPI.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
Sedangkan dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rizieq Shihab Cuma Banding Vonis Kasus Petamburan, JPU Dinilai Nafsu Penjarakan Terdakwa Lebih Lama