Tribun Palopo
Aniaya Istri Gara-gara Pulang Larut, Warga Wara Selatan Palopo Diamankan Polisi
Unit Reskrim Polsek Wara Selatan, Resor Palopo menangkap pelaku penganiayaan.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA SELATAN - Unit Reskrim Polsek Wara Selatan, Resor Palopo menangkap pelaku penganiayaan.
Adalah Haslan (33) beralamat di Jl Opu Dg Mappuna, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Ia diamankan di rumah kontrakannya, di Jl Opu Dg Mappuna, Kelurahan Takkalala pada Rabu (2/6/21) pagi.
Ia ditangkap setelah adanya laporan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Imma (29).
Kapolsek Wara Selatan, Iptu Marten mengatakan,, penganiayaan terjadi gara-gara istri pulang larut malam.
Sehingga membuat suami (pelaku) kesal terhadap korban.
Sampai terjadi cekcok hingga pelaku menganiaya korban.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (5/5/21) pukul 01.45 WITA.
Saat itu pelaku pulang dari rumah temannya.
"Saat tiba di rumah kontrakannya terjadi pertengkaran antara korban sampai pelaku menganiaya korban," kata Kapolsek Marten.
Diketahui, korban merupakan istri siri dari pelaku.
Setelah menerima aduan dari korban, polisi melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Selatan Ipda Alfian TA.
Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Wara Selatan, di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polsek-wara-selatan-palopo-menangkap-pelaku-penganiayaan-terhadap-istri.jpg)