Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Dituding Ikut Campur Persoalan BPNT, Ketua DPRD; Saya Hanya Sarankan ke Salah Satu Pabrik Beras

Polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini masih masih menjadi perbincangan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Ketua DPRD Bulukumba H Rijal 

Tak hanya pengangkatan atau penunjukan TKSK yang dianggap bermasalah. 

Dinas Sosial Bulukumba juga dituding tidak memahami petunjuk teknis (juknis) tentang TKSK, seperti yang tercantum dalam Permensos 28 tahun 2018 BAB III bagian kesatu pasal 9.

"Itu sudah jelas, batas usianya pendaftar TKSK hanya 25 tahun sampai dengan usia 35 tahun. Sementara batas usia di Kecamatan Herlang itu sudah tidak bersyarat menjadi TKSK, lalu mengapa Dinsos Bulukumba meloloskan itu ke Kementerian Sosial," jelasnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved