Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Belum Dapat Diskresi, Yusuf Sommeng Pikir-pikir Bertarung Pimpin Golkar Gowa

Muh Yusuf Sommeng mempertimbangkan apa tetap maju pencalonan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Muh Yusuf Sommeng. (Foto pribadi Yusuf Sommeng) 

Sementara Musda Golkar Tana Toraja, Taufan Pawe mengatakan pemindahan lokasi masih wacana.

Menurutnya, belum ada keputusan pemindahan lokasi Musda Golkar dari Tana Toraja ke Makassar.

"(Lokasi musda Golkar) Gowa dipindahkan karena tidak dapat gedung di Gowa," kata Taufan Pawe.

Empat kader bersaing memimpin DPD II Golkar Kabupaten Gowa.

Mereka antara lain mantan Ketua DPRD Gowa Andi Muh Ishak, anggota fraksi Muh Yusuf Sommeng, mantan Plt Ketua DPD II Golkar Gowa Hoist Bachtiar, serta kader senior Ambas Syam.

Akan tetapi, sejauh ini, tiga dari empat bakal calon Ketua Golkar Kabupaten Gowa harus mendapatkan diskresi Ketua Umum Airlangga Hartarto sebelum penetapan calon.

Ketiganya yaitu Andi Muh Ishak, Muh Yusuf Sommeng, dan Hoist Bachtiar 

Mereka terhalang persyaratan calon ketua Golkar yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksaan Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2020.

Andi Muh Ishak terhalang di poin nomor 9 karena memiliki istri, Tenri Olleh Yasin Limpo, berstatus kader Partai Nasdem.

Juklat Nomor 2 Tahun 2020 tidak membolehkan calon ketua punya istri yang berstatus kader partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.

Begitupun Muh Yusuf Sommeng, terhalang di poin nomor tiga karena belum genap lima tahun jadi kader Partai Golkar. Calon ketua Golkar harus berstatus kader dalam lima tahun terakhir.

Sedangkan Hoist Bachtiar terhalang di poin nomor 9. Ia tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Gowa.

Calon Ketua Golkar Gowa diwajibkan berdomisili di wilayah kabupaten yang bersangkutan, dalam hal ini Kabupaten Gowa

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved