Tribun Makassar
Izin Usaha Cafe Holywings Dibekukan, Danny Pomanto: Ada 3 Kandidat Lagi
Izin Usaha Cafe Holywings Dibekukan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto: Ada 3 Kandidat Lagi
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selain Cafe Holywings, Wali Kota Makassar Danny Pomanto juga menyebut ada tiga usaha lain yang juga bakal dibekukan izinnya.
Namun, Danny belum mau membocorkan ketiga nama tempat usaha tersebut.
Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha lainnya.
"Kita mulai dari Holywings, sementara menyusul yang lain, kandidat ada tiga," ujar Danny, Senin (31/5/2021).
Terkait pembekuan izin Holywings, Danny mengatakan jika pengelola melakukan pelanggaran jam operasional yang ditetapkan oleh Pemkot Makassar, yaitu pukul 22.00 Wita.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
"Pelanggarannya jelas sekali, disuruh jam 10 ditutup, dia jam 10 dimulai. Kemudian kepadatannya luar biasa, tidak memenuhi syarat sosial distancing," jelasnya.
Dikatakan, pembekuan izin Holywings, akan dilakukan hingga ada laporan dari tim assesor jika pengelola telah siap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Sementara dibekukan izinnya, ditutup sampe laporan dari tim assesor, bahwa dia sudah memenuhi kriteria kepatuhan terhadap protokol kesehatan," terangnya.
Ia pun berharap ke depannya, seluruh pelaku usaha harus memperhatikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Saya berharap kepada seluruh hiburan malam, hotel, restoran dan warkop, harus memperhatikan PPKM. Karena Satgas Raika akan berfungsi lebih keras lagi," tuturnya.
Diketahui, Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Holywings yang berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga kerap ditemukan melakukan pelanggaran Prokes.
Pelanggaran dilakukan saat masa pemerintahan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Lalu THM tersebut kembali melakukan pelanggaran pada Minggu (23/5/3021).
Menurut Kabid Penegakan Satpol PP Makassar Irwan, THM Holywings selama ini kerap dilaporkan oleh warga karena melanggar batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yakni hingga pukul 22.00 Wita.