PT Telkom
Abdi Slank Jadi Komisaris Telkom, Bakal Terima Gaji dan Bonus Besar
Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank, ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
TRIBUNTIMUR.COM - Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank, ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Munculnya nama Abdee di dalam formasi dewan Komisaris Telkom Indonesia mengejutkan banyak pihak.
Ada yang menilai, pemilihan Abdee sebagai komisaris hanya sebagai balas jasa dari sisi dukungan politik.
Lalu, apa sebenarnya alasan Menteri Erick Thohir memasukan nama Abdi ke dalam jajaran komisaris perusahaan telekomunikasi pelat merah ini?
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membeberkan, alasan Erick memilih Abdee sebagai komisaris untuk memperkuat konten yang diproduksi Telkom.
Menurut Arya, Abdee yang merupakan seorang seniman dinilai mampu membantu Telkom Indonesia dalam hal membuat konten yang akan dijual ke masyarakat.
“Sementara Abdi Slank atau Abdi Negara, Pak Erick ini dorong Telkom banyak masuk ke konten. Kita tahu Telkom itu masih belum kuat kontennya dan ini perlu diperkuat ke depannya," jelas Arya dikutip, Minggu (30/5/2021).
"Nantinya Abdi ini akan bantu supaya Telkom ini kuat di konten yang dijual ke publik,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini menyetujui Bambang Permadi Brodjonegoro menjadi komisaris utama perseroan.
Berdasarkan daftar yang diterima Tribun, selain Bambang Brodjonegoro selaku eks Menteri PPN, ada juga gitaris Slank Abdi Negara Nurdin dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di posisi komisaris baru Telkom.
Perombakan jajaran dewan komisaris tersebut dikatakan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah saat konferensi pers usai RUPST.
"RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus dewan komisaris dan dewan direksi perseroan. Terkait perubahan susunan pengurus perseroan, Komisaris Utama Bapak Bambang Permadi Brodjonegoro," ujarnya, Jumat (28/5/2021).
Ririek menambahkan, sepanjang tahun 2020, Telkom secara aktif terus mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan konektivitas, platform, dan aplikasi digital selain juga bantuan sosial.
Adapun susunan dewan komisaris dan dewan direksi hasil RUPST tahun buku 2020 adalah sebagai berikut:
Dewan komisaris:
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris Independen: Wawan Iriawan
Komisaris Independen: Bono Daru Adji
Komisaris Independen: Abdi Negara Nurdin
Komisaris: Marcelino Pandin
Komisaris: Ismail
Komisaris: Rizal Mallarangeng
Komisaris: Isa Rachmatarwata
Komisaris: Arya Mahendra Sinulingga
Kantong Tebal
Pundi-pundi atau kantong dari Abdi Negara Nurdin atau lebih dikenal Abdee Slank dinilai semakin tebal setelah ditunjuk sebagai komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Sebab, bonus dari remunerasi dan tantiem dapat terus melimpah seiring kinerja perseroan yang sepanjang 2020 di tengah pandemi masih sanggup catatkan laba bersih tumbuh double digit 11,5 persen menjadi Rp 20,8 triliun.
"Iya, pasti menguntungkan, jabatan komisaris perusahaan Telkom, terbesar di Indonesia itu suatu prestise tersendiri. Tentu saja dibarengi dengan renumerasi yang bagus sebagai komisaris," ujar Pengamat keuangan Ariston Tjendra.
Sementara itu, dia menjelaskan, tugas komisaris adalah pengawasan dan juga bisa memberikan ide-ide terhadap manajemen.
"Mungkin Abdee Slank bisa memberikan ide-ide berhubungan dengan dunia kreatif, sehingga Telkom bisa mengembangkan produk baru yang lebih inovatif," katanya.
Kemudian, Ariston menambahkan, posisi Abdee sebagai public figure dapat menggenjot jumlah pelanggan Telkom hingga berujung menaikkan pendapatan.
"Iya bisa saja Slank dijadikan brand ambassador untuk meningkatkan brand awareness dan penjualan Telkom di kalangan penggemar Slank. Seberapa besar bisa menaikkan penjualan, ini tugas manajemen untuk formulasi strateginya," pungkasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Menurut beleid, gaji seorang komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama di sebuah perusahaan. Sementara gaji wakil komisaris utama sebesar 42,5 persen dari gaji direktur utama.
Sedangkan anggota dewan komisaris lainnya mendapat gaji sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.
Selain mendapat gaji, nantinya anggota komisaris juga bisa mendapat tantiem atau bonus. Besarannya akan berbeda-beda sesuai jabatan dan kemampuan perusahaan.
Umumnya, tantiem komisaris utama atau ketua dewan pengawas 45 persen dari direktur utama dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas 90 persen dari komisaris utama.
"Pajak penghasilan atas tantiem ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bersangkutan," tulis poin 16 pada beleid tersebut seperti dikutip.
Walau begitu, pemberian tantiem bisa diterima bila BUMN yang bersangkutan mendapat paling sedikit status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangannya. Perhitungan tantiem menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.
Menteri BUMN dapat memberikan perhitungan tantiem yang berbeda-beda kepada BUMN dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan dan kondisi khusus di bisnis perusahaan.(*)