Ruang Detensi Imigrasi Terbakar
Kabur Saat Ruang Detensi Terbakar, DPO Imigrasi Parepare Ditangkap di Pangkep
Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Ramin Poorbihamta (39) akhirnya ditangkap, Sabtu (29/5/2021).
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Ramin Poorbihamta (39) akhirnya ditangkap, Sabtu (29/5/2021).
Sebelumnya, Ramin Poorbihamta kabur saat ruang Detensi Imigrasi Parepare terbakar, Jumat (28/5/2021).
Ia ditemukan di rumah salah satu kerabatnya disekitaran Jl Andi Mauraga Timur, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Ramin ditemukan setelah sekira 24 jam menjadi DPO Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakan, yang bersangkutan ditemukan disalah suatu rumah warga di daerah Pangkep.
"Ia ditemukan bersama seorang temannya yang juga merupakan pengungsi WNA asal Iran, atas nama Naseer Ghambari," ujarnya.
Keduanya sama-sama ditemukan berada rumah warga.
Kedua WNA tersebut seharusnya tinggal di Community House Makassar.
"Kedua WNA tersebut seharusnya tinggal di Community House Makassar," paparnya.
Imigran itu juga tidak mendapatkan izin untuk keluar dari wilayah Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
"Kami amankan kedua WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Dodi.
Saat ini, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian penyebab terjadinya kebakaran.
"Peristiwa kebakaran di ruang detensi kita serahkan ke Polres Parepare untuk melakukan penyelidikan," tandasnya.
"Tentunya kita harap penyebab kebakaran tersebut segera terungkap," paparnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Arief Eka Riyanto menambahkan, Imigrasi Parepare sudah melaporkan kejadian kebakaran Ruang Detensi Imigrasi itu ke kepolisian.
"Untuk penanganan selanjutnya, ini sudah masuk ranah tindak pidana umum, kami sudah melaporkan kebakaran ini di Polres Parepare," kata Arief.
Pihaknya mengungkapkan bahwa kedatangan WNA asal Iran, Ramin Poorbihamta di Parepare untuk menemui istri hasil nika sirinya.
"Pada awalnya kami memdapatkan informasi dari Dukcapil Parepare, bahwa ada orang asing yang hendak mendaftarkan pernikahannya dan memasukkan nama suaminya ke dalam kartu keluarga istrinya yang berinisial AN (41)," ujarnya.
"Sehingga kami mendatangi rumah istri WNA tersebut di Jl Langsat, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare," ungkapnya.
Sehingga WNA tersebut diamankan ke kantor Imigrasi Parepare untuk pemeriksaan atau dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kemudian setelah itu, kita ditensi di Kantor Imigrasi karena sebagai orang asing, WNA tersebut tidak memiliki paspor dan tidak memiliki visa," bebernya.
Ia diduga telah melanggar pasal 8 ayat 2 junto pasal 119 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2019 tentang Keimigrasian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta.
"Jadi WNA tersebut berstatus ilegal imigran karena tidak memiliki paspor, dan persyaratan lainnya," tutupnya.
Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah