Ruang Detensi Imigrasi Terbakar
Kabur Saat Ruang Detensi Terbakar, DPO Imigrasi Parepare Ditangkap di Pangkep
Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Ramin Poorbihamta (39) akhirnya ditangkap, Sabtu (29/5/2021).
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
"Untuk penanganan selanjutnya, ini sudah masuk ranah tindak pidana umum, kami sudah melaporkan kebakaran ini di Polres Parepare," kata Arief.
Pihaknya mengungkapkan bahwa kedatangan WNA asal Iran, Ramin Poorbihamta di Parepare untuk menemui istri hasil nika sirinya.
"Pada awalnya kami memdapatkan informasi dari Dukcapil Parepare, bahwa ada orang asing yang hendak mendaftarkan pernikahannya dan memasukkan nama suaminya ke dalam kartu keluarga istrinya yang berinisial AN (41)," ujarnya.
"Sehingga kami mendatangi rumah istri WNA tersebut di Jl Langsat, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare," ungkapnya.
Sehingga WNA tersebut diamankan ke kantor Imigrasi Parepare untuk pemeriksaan atau dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kemudian setelah itu, kita ditensi di Kantor Imigrasi karena sebagai orang asing, WNA tersebut tidak memiliki paspor dan tidak memiliki visa," bebernya.
Ia diduga telah melanggar pasal 8 ayat 2 junto pasal 119 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2019 tentang Keimigrasian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta.
"Jadi WNA tersebut berstatus ilegal imigran karena tidak memiliki paspor, dan persyaratan lainnya," tutupnya.
Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah